02September 2020 01:24:35 Admin Pemkab 132 Kali Dibaca ISI Tupoksi Perangkat Desa. Kirim Komentar. Nama: No. Hp: E-mail: Isi Pesan [ Ganti gambar ] Isikan kode di gambar Info Umum. Aparatur Desa. Agenda. Belum ada agenda Desa Sukoharjo. Jalan Joko Popok No. 1
02september 2020 01:24:35 7.112 kali dibaca perangkat desa . profil singkat perangkat desa. sekretaris desa : nama: narito, s.pd. tempat / tanggal lahir: bojonegoro / 02 oktober 1985: jenis kelamin: laki-laki: alamat: buku register desa sesuai tupoksi perangkat desa .
TupoksiPerangkat Desa. 02 September 2020 01:24:35 Admin Pemkab 141 Kali Dibaca ISI Tupoksi Perangkat Desa. Kirim Komentar. Nama: No. Hp : E-mail: Isi Pesan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA: 21 Oktober 2020 | 75 Kali: Persyaratan Pengurusan Surat: 14 Oktober 2020 | 152 Kali: Transparansi Anggaran: 30 Juli 2013 | 675 Kali
02September 2020 01:24:35 Administrator 140 Kali Dibaca ISI Tupoksi Perangkat Desa. Kirim Komentar. Nama: No. Hp: E-mail: Isi Pesan [ Ganti gambar ] Isikan kode di gambar Info Umum. Peta Desa. Kategori. Berita Desa Agenda Desa
ContohSoal Ujian Komputer Perangkat Desa 2019 - Kunci Ujian from soal nomor 4 s.d. Inilah tupoksi perangkat desa terbaru tahun 2020 yang dikemas secara sederhana, untuk selanjutnya. Menular soal nomor 4 s.d. Ujian tes praktek komputer microsoft excel untuk melamar kerja.
39nB. ADMINISTRASI DESA BERDASARKAN TUPOKSI PERANGKAT DESA 1. Sekretaris Desa a. Buku Peraturan Di Desa [DOWNLOAD] b. Buku Keputusan Kepala Desa [DOWNLOAD] c. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa [DOWNLOAD] d. Buku Aparat Pemerintah Desa [DOWNLOAD] e. Buku Tanah Kas Desa [DOWNLOAD] f. Buku Tanah di Desa [DOWNLOAD] 2. Kepala Urusan Umum dan Tata usaha a. Buku Agenda [DOWNLOAD] b. Buku Ekspedisi [DOWNLOAD] c. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa [DOWNLOAD] d. Buku Tamu Umum [DOWNLOAD] e. Buku Tamu Khusus [DOWNLOAD] f. Buku Notulen Musyawarah [DOWNLOAD] g. Buku Presensi Musyawarah [DOWNLOAD] h. Buku Regster Pelayanan Surat [DOWNLOAD] i. Buku Disposisi Surat [DOWNLOAD] j. Buku Presensi Dinas / Ceklock 3. Kepala Urusan Keuangan [DOWNLOAD] a. Buku Kas Umum b. Buku Kas Pembantu c. Buku Bank Desa d. Buku Kas Pembantu Kegiatan e. Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas f. Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD g. Buku SPJ Honorarium LKD h. Buku Dokumen SPJ Kegiatan 4. Kepala Urusan Perencanaan [DOWNLOAD] a. Buku RPJMDes b. Buku RKPDes c. Buku APB Desa d. Buku Rencana Anggaran Biaya e. Buku Kegiatan Pembangunan [DOWNLOAD] f. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan [DOWNLOAD] g. Buku Dokumen Rencana Kegiatan [DOWNLOAD] 5. Kepala Seksi Pemerintahan a. Buku Induk Penduduk [DOWNLOAD] b. Buku Mutasi Penduduk Desa [DOWNLOAD] c. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk [DOWNLOAD] d. Buku Penduduk Sementara [DOWNLOAD] e. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga [DOWNLOAD] f. Buku Profil Desa [DOWNLOAD] g. Buku Data dan Kegiatan Siskamling [DOWNLOAD] h. Buku Data Catatan Kejadian [DOWNLOAD] i. Buku Data Ijin Keramaian [DOWNLOAD] j. Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup [DOWNLOAD] 6. Kepala Seksi Kesejahteraan a. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat [DOWNLOAD] b. Buku Kegiatan Pelatihan [DOWNLOAD] c. Buku Kegiatan Kelompok Usaha/BUM Desa [DOWNLOAD] d. Buku Kegiatan Gapoktan [DOWNLOAD] e. Buku Kegiatan LPM [DOWNLOAD] f. Buku Kegiatan PKK [DOWNLOAD] g. Buku Kegiatan Karang Taruna [DOWNLOAD] h. Buku Kegiatan Linmas [DOWNLOAD] i. Buku Kegiatan RW [DOWNLOAD] j. Buku Kegiatan RT [DOWNLOAD] 7. Kepala Seksi Pelayanan a. Buku Data LKD LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPA, Linmas [DOWNLOAD] b. Buku Data Lembaga Pendidikan dan Kursus [DOWNLOAD] c. Buku Data Ormas [DOWNLOAD] d. Buku Data Orpol [DOWNLOAD] e. Buku Data Organisasi Pemuda [DOWNLOAD] f. Buku Data LSM [DOWNLOAD] 8. Kepala Dusun a. Buku Data dan Kegiatan Pemerintahan di wilayahnya [DOWNLOAD] b. Buku Data dan Kegiatan Pembanguan di wilayahnya [DOWNLOAD] c. Buku Data dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan di wilayahnya [DOWNLOAD]. d. Buku Data dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayahnya [DOWNLOAD]
0% found this document useful 0 votes47 views8 pagesDescriptionContoh Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015Original TitleTUPOKSI PERANGKAT DESACopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes47 views8 pagesTupoksi Perangkat DesaOriginal TitleTUPOKSI PERANGKAT DESADescriptionContoh Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015Full descriptionJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Tupoksi Kepala Desa dan Tupoksi Perangkat Desa sudah diatur di dalam aturan yang berlaku di Indonesia . Contoh peraturan yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi kepala desa dan perangkat desa salah satunya adalah Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Di dalam aturan tersebut telah dijelaskan secara detail mengenai struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari kepala desa maupun perangkat desa. Bagi Anda yang saat ini sedang akan mengikuti tes penjaringan dan penyaringan perangkat desa maka tupoksi kepala desa maupun topoksi perangkat desa ini perlu Anda kuasai agar ketika nanti mampu menjawab soal-soal di dalam tes perangkat desa. Tidak hanya itu, tupoksi perangkat desa ini sangat perlu Anda kuasai agar ketika Anda nanti menjadi perangkat desa mampu bekerja secara optimal sesuai dengan tupoksinya masing-masing. A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Tupoksi Kepala Desa Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. B. Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Tupoksi Perangkat Desa Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tupoksi perangkat desa, saya ingin menginformasikan terlebih dahulu bahwa perangkat desa itu terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Sekretariat desa dipimpin oleh Sekretais Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang meliputi urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Nah, masing-masing urusan tersebut dipimpin oleh Kepala Urusan Kaur. Yuk, pelajari lebih lanjut tentang tupoksi masing-masing perangkat desa. 1a. Tupoksi Sekretaris Desa Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, Sekretaris Desa mempunyai fungsi Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi. 1b. Tupoksi Kaur Umum Tupoksi Perangkat Desa yang berikutnya adalah tentang Kaur Umum. Berikut ini adalah tupoksi dari Kaur Umum Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;Melaksanakan administrasi surat menyurat;Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;Penyiapan rapat-rapat;Pengadministrasian aset desa;Pengadministrasian inventarisasi desa;Pengadministrasian perjalanan dinas;Melaksanakan pelayanan umum. 1c. Tupoksi Kaur Keuangan Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;Menyusun RAPBDes;Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa RPJMDesa dan rencana kerja pemerintah desa RKPDesa;Menyusun laporan kegiatan Desa;Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 1d. Tupoksi Kaur Perencanaan Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;Menyusun RAPBDes;Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa RPJMDesa dan rencana kerja pemerintah desa RKPDesa;Menyusun laporan kegiatan Desa;Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Nah, setelah pembahasan mengenai tugas pokok dan fungsi perangkat desa dari unsur sekretariat desa yang meliputi sekretaris desa, kaur umum, kaur keuangan, dan kaur perencanaan, selanjutnya kita akan membahas tentang tugas pokok dan fungsi perangkat desa dari unsur pelaksana teknis. Pelaksana teknis untuk perangkat desa terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Nah, masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi Kasi. Yuk, pelajari masing-masing tupoksi perangkat desa dari unsur pelaksana teknis. 2a. Tupoksi Kasi Pemerintahan Tupoksi perangkat desa selanjutnya adalah tentang Kepala Seksi. Yaitu seksi pemerintahan. Berikut ini adalah tupoksi Kasi Pemerintahan Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;Menyusun rancangan regulasi desa;Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 2b. Tupoksi Kasi Kesejahteraan Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas 2c. Tupoksi Kasi Pelayanan Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan; Selanjutnya kita akan bahas apa saja tupoksi perangkat desa dari unsur Pelaksana Kewilayahan. Sebagai informasi bahwa pelaksana kewilayahan ini dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau dengan sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. 3. Tupoksi Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun Tupoksi perangkat desa yang selanjutnya yaitu tentang Kepala Dusun. Berikut ini adalah tupoksi Kepala Kewilayahan Kepala Dusun/Kadus/Kasun Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Kepala Dusun memiliki fungsi Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan pelaksanaan pembangunan di pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa Kesimpulan Sebagai kita ketahui bersama bahwa mengetahui tugas pokok dan fungsi kepala desa maupun tupoksi perangkat desa ini sangat penting bagi Anda terutama yang saat ini sedang ingin mengikuti tes perangkat desa maupun setelah Anda menjadi seorang perangkat desa nantinya. Bagi Anda yang ingin berlatih soal tentang ujian perangkat desa, bisa klik link berikut Apalagi Selanjutnya? Bagi Anda yang benar-benar serius dalam menghadapi tes perangkat desa, maka kami juga menyediakan sebuah Kursus Online yang secara khusus kami desain untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tes perangkat desa. Untuk mempermudah peserta kursus dalam mengakses kursus online di maka silakan download aplikasi ciptacendekia yang telah kami rilis melalui google playstore. Demikian penjelasan sekilas tentang Tupoksi Kepala Desa dan Tupoksi Perangkat Desa yang dapat kami sampaikan. Semoga materi ini bermanfaat bagi Anda khususnya yang saat ini sedang mempersiapkan diri dalam ujian perangkat desa. Sukses selalu untuk Anda, Salam cerdas, luar biasa! Posts KursusWiji Hatmoko Founder dan Owner ini menghabiskan sebagian besar waktunya untuk belajar sesuatu yang baru. Mulai dari blogging, SEO, design grafis, internet marketing, hingga metode belajar dan mengajar. Setelah sukses membuat Kursus Persiapan Tes Perangkat Desa dan Kursus CPNS yg berhasil meloloskan ratusan pesertanya kini ia juga sibuk membuat kursus Excel untuk pemula hingga mahir. Ikutlah menyebarkan kebaikan dgn membagikan artikel di website ini atau memberikan feedback berupa komentar yg membangun. Selamat belajar! Website
71% found this document useful 7 votes3K views8 pagesDescriptionBerdasarkan TupoksiOriginal TitleAdministrasi Desa Berdasarkan Tupoksi 1Copyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?71% found this document useful 7 votes3K views8 pagesAdministrasi Desa Berdasarkan TupoksiOriginal TitleAdministrasi Desa Berdasarkan Tupoksi 1Jump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Oleh M. Faisal, Guru SDN 214/IX Bukit Jaya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi - Pemerintah desa diselenggarakan oleh kepala desa dan perangkat desa. Namun, apakah tugas pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa? Berikut adalah pembahasannya! Tugas pokok dan fungsi kepala desa Kepala desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya Tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baca juga Tata Sosial Masyarakat DesaTugas pokok dan fungsi perangkat desa Perangkat desa adalah unsur staf adalah unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Berikut adalah struktur perangkat desa beserta tugas pokok dan fungsinya Sekretaris desa Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretaris desa. Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Fungsi sekretaris desa adalah Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum, seperti Penataan administrasi perangkat desa Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor Penyiapan rapat Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas Pelayanan umum. Melaksanakan urusan keuangan, seperti Pengurusan administrasi keuangan Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Verifikasi administrasi keuangan Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya, Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Baca juga Sekretaris Negara Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Kaur Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala urusan pemerintahan desa terdiri dari kepala urusan tata usaha, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan perencanaan, berikut adalah fungsinya
tupoksi perangkat desa 2020 pdf