Padahalsejatinya islam memuliakan wanita dan menjaganya agar tetap terhormat. Daftar Isi sembunyikan 1. Wanita pra-Islam 2. Wanita Pasca Islam 3. Wanita adalah Karunia, Bukan Musibah 4. Hak dan Kedudukan Wanita 5. Mutiara Yang Harus Dijaga 6. Penutup Wanita pra-Islam Sebelum datang Islam, seluruh umat manusia memandang hina kaum wanita.
Adapundefenisinya sebagai berikut: 1. Akhlakul Karimah. Akhlakul Karimah atau disebut dengan akhlak yang terpuji merupakan salah satu golongan macam akhlak yang harus dimiliki setiap umat musli m. Adapun contoh macam akhlak tersebut diantarannya sikap rela berkorban, jujur, sopan, santun, tawakal, adil, sabar dan lain sebagainya.
Berhiasdalam pandangan Islam adalah suatu kebaikan dan sunah untuk dilakukan, sepanjang untuk ibadah atau kebaikan. Menghiasi diri agar tampil menarik dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain yang memandangnya, merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim, terutama bagi kaum wanita di hadapan suaminya, dan kaum pria dihadapan istrinya.
Adapunperbedaan antara wanita dan laki-laki dalam Islam ada tujuh, yaitu pertama aqiqah bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor. Kedua, sholat jenazah untuk mayat laki-laki imam berdiri setentang dengan kepala mayat. Namun, untuk mayat perempuan imam berdiri di tengah atau setentang perutnya.
Perihallarangan berdandan yang menyerupai wanita jahiliyah telah Allah jelaskan dalam Al Quran. "Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita jahiliyah yang dahulu" (QS Al Ahzab 33)
FAlC. Connection timed out Error code 522 2023-06-15 075116 UTC Host Error What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7939559a6b1e91 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Sebagai mahluk sosial, kita berinteraksi satu sama lain sebagai bentuk hablum minannas, hubungan sesama manusia. Namun dalam Islam, terdapat batasan anatar pria dan wanita dalam Islam, hubungan pertemanan pria dan wanita dibolehkan hanya saja tidak dengan berdua-duaan atau bercampur baur. Sebagaimana Rasul menjaga bagaimana ia berinteraksi dengan wanita, beliau selalu menetapkan batasan-batasan sesuai syariat Islam. Lihat saja bagaimana Rasul menentukan barisan shaf antara pria dan jugaDosa yang Tak TerampuniSumpah Pocong Dalam IslamPenyebab Terhalangnya Jodoh dalam IslamCara Menghindari Pelet Menurut Islamhukum akad nikah di bulan ramadhanDari Ummu Salamah rodhiallahu anha. Beliau mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila telah selesai mengucapkan salam maka para wanita pun berdiri seketika sesudah selesai membaca salam. Adapun Nabi tetap diam dalam posisinya selama beberapa saat sebelum berdiri.” HR. Bukhari no. 870. Ummu Salamah mengatakan, “Menurut kami, wallahu a’lam, beliau melakukan hal itu adalah dalam rangka agar kaum wanita segera beranjak pergi sebelum ada lelaki yang berpapasan dengan mereka.” lihat Nashihati lin Nisaa’, hal. 119Rasul bersabda, “Sebaik-baik shaf bagi kaum lelaki adalah yang terdepan dan shaf terjelek bagi mereka adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang paling belakang dan yang terjelek adalah yang terdepan.” HR. MuslimPertemanan pria dan wanita hendaknya tidak dengan berdua-duaan atau bercampur baur. Sebagaimana Rasul bersabda, “Tidaklah aku tinggalkan sesudahku sebuah cobaan yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki dibandingkan cobaan yang berasal dari kaum perempuan.” HR. Bukhari no. 5096 dari Usamah bin Zaid rodhiallahu anhuBaca jugahukum menolak poligami dalam Islamhukum membeli jabatan dalam islamhukum istri menolak bersetubuh dalam islamfungsi hadist dalam islamhukum menolak pemberian dalam islamBeliau juga bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan perempuan kecuali ada mahram yang menyertainya.” HR. Bukhari no. 5233 dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhumaPada suatu hari, datanglah seorang pria yang mengatakan pada Rasul bahwa sesungguhnya ia telah terdaftar untuk berperang, namun istrinya akan berangkat haji, maka Rasul berkata, “Tidaklah boleh seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali bersama dengan mahramnya.”Maka ia pun mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya ingin berangkat haji sementara saya telah terdaftar untuk ikut berperang dalam pertempuran ini dan itu, lantas bagaimana? Maka beliau menjawab, “Kembalilah kamu dan berangkatlah haji menemani istrimu.” HR. Bukhari dan MuslimBahkan Rasul juga tidak pernah bersentuhan dengan wanita. Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga mengatakan, “Sungguh apabila kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan paku dari besi itu lebih baik baginya daripada harus menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” HR. Ath Thabrani dalam Mu’jamul Kabir, 20/211.Baca jugahukum menolak lamaran pria dalam islamkehidupan setelah menikahmenolak tamu dalam islamhikmah silatruahmi dalam islamhukum membeli ijazah dalam islamcara agar hati tenang dalam islamUmmu Abdillah Al Wadi’iyah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwasanya menyentuh perempuan ajnabiyah bukan mahram hukumnya adalah dosa besar dan merupakan celah menuju fitnah.”Pertemanan antara pria dan wanita ditakutkan justru akan menjerumuskan ke dalam perbuatan zina dalam Islam, maka dari itu harus mengikuti batasan yang ada, yakni menahan pandangan dan tidak saling Ta’alaقُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” QS. An-Nuur 30Dari Usamah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda ما تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء“Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”Dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu, beliau Shallallahu alaihi wa sallam berkataسَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟، قَالَ أَنْ تَجْعَلَ للَِّهِ نِداً وَهُوَ خَلَقَكَ ، قُلْتُثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ ، قُلْتُثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ“Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi “Kemudian apa?” Beliau menjawab Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi Kemudian apa ? Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab lagi Kamu berzina dengan istri tetanggamu”.Dan Allah berfirman dalam QS. An-Nur 24 Ayat 33وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ وَلا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌDan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[2]. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada mereka sesudah mereka dipaksa jugaCara Menjadi Muslimah Yang BaikCara Menjadi Wanita Baik Menurut IslamCiri Wanita yang Baik untuk Dinikahi Menurut IslamKewajiban Wanita Setelah MenikahWanita Shalehah Menurut IslamBahkan Umar bin Khatthab Radhiyallahu anh menjelaskan dalam khuthbahnya إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.“Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh hukuman rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah al-Muhshân, bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri”Itulah hukum pertemanan pria dan wanita dalam Islam dimana seharusnya keduanya menghindari kontak apapun dan hanya berkomunikasi dengan mahram tanpa berduaan. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pria dan Wanita menurut Syariat IslamBatasan PergaulanIslam menetapkan beberapa kriteria syar’i pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Kriteria syar’i itu juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal. Di antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat dan khalwat berduaan antara laki-laki dan perempuan, memerintahkan adanya sutrah pembatas yang syar’i dan menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukukan dan menghaluskan perkataan ketika bercakap dengan mereka, dan keriteria lainnya. Perkara-perkara ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti ocehan para penyeru ikhtilath, sesunguhnya perkara ini berbeda antara satu dengan lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan lainnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh saja, dengan syarat wanitanya tetap mengenakan hijabnya, tidak memerdukan suaranya, dan tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika wanitanya tidak menutup diri serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau, atau perbuatan lain yang tidak layak, maka diharamkan. Bahkan bisa menjadi pintu bencana, kuburan penyesalan, dan menjadi penyebab terjadinya banyak kerusakan dan berhati-hati, karena syetan terkadang menipu seseorang dengan merasa agamanya kuat tidak terpengaruh dengan percakapan itu. Padahal dia sedang terjerumus pada jerat kebinasaan dan berada di atas jalan kesesatan. Realita adalah saksi terbaik. Betapa banyak orang menentang petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan melanggar larangannya akhirnya ia tercampak di atas yang tidak memiliki hajat untuk berinteraksi dengan lawan jenis, maka menjauhinya lebih baik dan selamat. Jika ada kebutuhan, wajib bagi semua kaum muslimin untuk menetapi ketentuan syar’i, di antaranya1. Ghadlul Bashar menundukkan pandangan berdasarkan firman Allah Ta’alaقُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” QS. An-Nuur 302. Tidak berduaan dengan wanita asing bukan mahram dan bukan istrinya.Dalam Shahihul Bukhari, dari Ibnu Abbas radliyallah anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabdaلا يخلوَنَّ رجل بامرأةٍ إلا ومعها ذو مَحرم“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali dia wanita tadi ditemani mahramnya.”3. Berusaha agar tidak ikhtilath dengan gadis yang bisa menyebabkan Abu Sa’id bin Musayyib’d al-Khudri radliyallah anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabdaإنَّ الدُّنيا حلوةٌ خضرةٌ، وإنَّ الله تعالى مستخْلِفكم فيها، فينظُر كيف تعملون، اتَّقوا الدُّنيا واتَّقوا النِّساء“Sesungguhnya dunia itu manis dan indah. Allah menjadikan kalian berkuasa atasnya, untuk melihat apa yang kalian perbuat. Bertakwalah terhadap dunia dan wanita.” HR. Muslim.Dalam Shahihain, dari Usamah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda ما تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء“Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”4. Tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, karena Al-Mu’jam Al-Kabir milik Imam Ath-Thabrani, dari Ma’qil bin Yasar berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersbdaلَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”5. Allah telah memerintahkan beberapa adab yang agung kepada para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam dan segenap wanita umat ini masuk di تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”QS. Al-Ahzab 32Batasan Pergaulan Pria Dan Wanita Menurut Syariat IslamDalam ayat itu, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa hati yang sakit tidak bisa bertahan dan bersabar diri dari sebab kecil yang mengundang keharaman, walau hanya suara yang halus dan lembut. Karena sudah menjadi sarana keharaman maka dilarang, mereka diwajibkan untuk tidak melembutkan perkataan ketika berbicara dengan laki-laki. Karena sarana memiliki hukum seperti Lihat Filsafat Selengkapnya
Manusia merupakan makhluk sosial yang menyukai keindahan. Maka tak heran jika dalam kesehariannya, ada unsur keindahan di dalamnya. Salah satunya dalam cara berpenampilan. Hampir tak ada orang yang ingin berpenampilan buruk, sehingga mereka berlomba-lomba memperbagus dan mempercantik penampilan kaum wanita atau yang dalam Al Qur’an disebut dengan an-nisa, pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya berhias. Kegiatan memperindah penampilan ini kerap dilakukan setiap harinya, saat hendak bekerja, memenuhi undangan atau sekadar jalan-jalan. Berhias seolah menjadi kegiatan yang tidak bisa umat Islam, sudah sepatutnya kita memahami adab dalam berhias. Hal ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Adanya adab berhias dalam Islam ini semata-mata untuk memberikan kebaikan pada pelakunya sekaligus menunjukkan salah satu karakter atau ciri-ciri beriman kepada Tidak Berlebihan dalam BerhiasBerhias memang diperbolehkan, namun tidak boleh berlebihan. Berhiaslah sewajarnya sesuai dengan dalil berikut Taala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” QS. Al-Araaf, 7 31.2. Larangan TabarrujIslam melarang umatnya untuk melakukan tabarruj. Tabarruj dalam Islam berasal dari kata al-burj yang artinya bintang, sesuatu yang terang dan tampak. Dalam arti lain, berlebihan dalam menunjukkan perhiasan dan kecantikan diri, seperti make up yang terlalu tebal, menunjukkan leher, dada dan lekuk tubuh asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang seharusnya wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat hasrat laki-laki” Fathul Qadiir karya asy- Syaukani.Allah Taala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” QS. Al-Ahzaab [33] 33.Syaikh Abdur Rahman as-Sadi mengemukakan tafsir dari ayat tersebut, yaitu“Janganlah kalian wahai para wanita sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan agama dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan bagi kaum wanita dan sebab-sebabnya” Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh Abdur Rahman as-Sadi.3. Menjaga AuratSebagaimana yang diketahui bahwa ada batas aurat perempuan dan batas aurat laki-laki dalam Islam yang mana wajib untuk dijaga dan ditutupi. Aurat merupakan suatu bagian dari sesuatu yang mesti ditutup, sebab apabila tampak menimbulkan rasa malu dan merupakan perbuatan yang tercela apabila malu itu sendiri merupakan bagian dari akhlak Islam. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari hadits Anas, Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabdaإِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا، وَخُلُقُ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ“Setiap agama mempunyai ciri khas akhlak dan ciri khas akhlak Islam itu rasa malu.” HR. Ibnu MajahSesungguhnya wanita adalah aurat dalam Islam, sehingga sangat penting baginya untuk menjaga dan melindungi diri kapan dan dimana saja. Termasuk dalam persoalan berhias. Adapun alasan mengapa wanita adalah aurat tertuang dalam dalil di bawah عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ“Wanita itu aurat, apabila ia keluar dari rumahnya setan senantiasa mengintainya” HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani.Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Tidak boleh seorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” Hadits shahih Riwayat Muslim, dari Abu Said al-Khudriy radhiyallaahu anhu.Syaikh al-Albani mengemukakan, “Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya.”Itulah ulasan mengenai adab berhias dalam Islam yang dapat Anda ketahui. Semoga dapat memberikan manfaat kepada para pembaca semua. Aamiin.
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً "Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik." QS an-Nahl [16] 97. Agama Islam diturunkan oleh Allah SWT melalui Nabi-Nya untuk membimbing umat menuju keselamatan dunia dan akhirat. Namun, Islam tidak hanya menekankan pada aspek ibadah semata, tetapi merangkum seluruh aspek kehidupan termasuk politik, sosial, kebudayaan, dan lain-lain. Dalam hal ini, perhatian utama ajaran Islam adalah konsep keadilan dan kesetaraan dalam kehidupan terutama bagi terjaminnya keamanan dan keharmonisan hubungan antarmanusia, selain pula guna mencegah timbulnya kezaliman dan penindasan yang membawa kehancuran dan kerusakan. Seluruh makhluk yang berada di muka bumi dapat merasakan dan menerima keadilan Islam sejati. Jadilah Islam sebagai agama yang mampu menyesuaikan diri dengan kondisi zaman dan tempat sehingga mampu diterima banyak kalangan di mana pun berada. Demikian pula bagi kaum wanita yang merupakan mahluk ciptaan Allah SWT dengan segala keistimewaannya. Sesungguhnya, setiap kejadian Allah ada hikmah dan tujuannya tersendiri yang mampu ataupun tidak mampu dijangkau oleh ilmu serta akal manusia. Islam sentiasa menghormati dan mengangkat martabat wanita ke tempat yang sepatutnya. Segenap umat wajib menjaga kehormatan dan kemuliaan yang dianugerahkan Allah. Kedudukan wanita dalam Islam begitu tinggi nilainya berbanding pandangan kalangan non-Islam hingga mereka sejajar dengan kaum lelaki walau ada perbedaan seperti ditetapkan oleh Islam. Allah SWT berfirman وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ "...Dan Kami akan membalas mereka, dengan memberi pahala yang lebih baik daripada apa yang mereka kerjakan." QS an-Nahl [16] 97. Secara garis besar, ada tiga tugas utama kaum wanita yang ditetapkan oleh Islam, yakni sebagai sakinah, penenang, penenteram QS ar-Rum [30] 21, sebagai sumber kecintaan dan kasih sayang QS ar-Rum [30] 21, serta sebagai ibu rumah tangga dan pendidik anak QS an-Nahl [16] 72. Prinsip yang telah digariskan agama Islam ini memberikan hak setara kepada kaum wanita. Mereka diberikan kedudukan dan keistimewaan untuk menjalani kesempurnaan hidup. Kendati demikian, masalah yang kerap menjadi perbincangan hangat sepanjang abad ini antara lain persoalan tentang hak-hak wanita, kedudukan, dan keistimewaan mereka. Seolah Islam tidak pernah memberi hak yang cukup untuk membangun kemajuan yang asli. Doktor R Biot, di dalam buku berbahasa Prancis yang telah diterjemahkan ke bahasa Arab, menegaskan "Adalah sesuatu yang tidak dapat dinafikan bahwa kesempurnaan hidup manusia seluruhnya perlu tetap memandang adanya perbedaan jenis manusia. Kaum lelaki mesti menjaga sifat-sifat kelakian mereka supaya menjadi lelaki yang sebenarnya. Perempuan perlu menjaga keistimewaan agar terjamin kewanitaannya supaya menjadi perempuan yang sebenarnya. Tanpa pengkhususan itu, hidup ini seluruhnya akan tergugat." Kata-kata tersebut menunjukkan bahwa lelaki dan wanita telah diberikan tanggung jawab yang berbeda. Perbedaan tersebut tentu disesuaikan pula dengan kewajibannya. Upaya memperjuangkan hak-hak wanita pada awalnya dilakukan oleh negara-negara Barat yang menginginkan persamaan kegiatan di dalam segala bidang. Ibarat air bah, gerakan itu pun mendunia. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan sama derajatnya. Islam tidak pernah melarang wanita Muslimah untuk melibatkan diri mereka di dalam pelbagai bidang pekerjaan untuk mencari rezeki yang halal. Firman Allah sebagai berikut. وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا "Dan barang siapa mengerjakan amal saleh, baik lelaki atau perempuan, sedang dia beriman, mereka akan masuk surga dan mereka pula tidak akan dianiayai atau dikurangkan balasannya sedikit pun." QS sn-Nisa [4] 124. Sejatinya, kedudukan wanita diangkat dari bentuk-bentuk kezaliman, dan Islam mengembalikan kedudukan itu kepada derajat insaniyah. Lebih jauh firman Allah menyebutkan يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ "Wahai manusia sesungguhnya Kami menjadikan kalian dari laki-laki dan perempuan" QS al-Hujurat [49] 13. Dalam rumah tangga pula, suami dan istri telah diberikan tanggung jawab masing-masing. Seorang isteri berada di bawah tanggungan dan pimpinan suaminya. Walaupun istri mempunyai hak di dalam rumah tangga, terdapat batas-batas tersendiri. Kemudian, Allah menegaskan bahwa wanita berdampingan dengan kaum laki-laki khususnya dalam prinsip kemanusiaan mereka. Sebagaimana mereka pun memiliki persamaan dengan laki-laki dalam hal pahala dan dosa sesuai dengan amal perbuatan mereka. يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." QS al-Hujurat [49] 13. Surat itu juga menyinggung tentang kedudukan wanita. Tinjauan ayat tersebut adalah kesertaan kaum wanita membangun manusia dan peradaban di seluruh bangsa. Dengan kata lain, Islam tidak pernah merendahkan derajat manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Islam hanya memiliki satu aturan yang berlaku dalam membeda-bedakan manusia, yaitu ketakwaan kepada Allah. Persoalan mengemuka ketika sebagian wanita bersikap ingin sebanding dengan lelaki. Mereka berpendapat pekerjaan mendidik anak atau mengurus rumah tangga hanya perkara kecil dan tidak sesuai dengan kaliber wanita intelek zaman modern. Tradisi-tradisi modern dari negara-negara Barat telah memberi pengaruh yang kuat kepada kaum wanita untuk menunjukkan kemampuan mereka. Perlu ditekankan pula bahwa yang membedakan pada pria dan wanita adalah fungsi dan usahanya. Tentang perbedaan fungsi ini, Allah berfirman وَلَيْسَ ٱلذَّكَرُ كَٱلْأُنثَىٰ "Dan anak laki-laki tidaklah sama dengan anak wanita QA Ali Imran [3]36. Siapa pun tidak akan memungkiri keadaan fisik pria dan wanita itu jauh berbeda, bahkan berlawanan. Siapa pun tahu bahwa wanita diciptakan Allah penuh kelembutan, halus, dan peka terhadap keadaan lingkungan. Keadaan ini membuat mereka cocok untuk tugas yang halus dan lembut. Sementara itu, laki-laki yang kokoh dan kuat lebih memungkinkan bekerja keras dan berat. Karena keadaan fisik ini pula, lelaki dan wanita mempunyai fungsi dan peran khusus yang sama sekali berbeda dan tidak akan pernah sama. وَلَيْسَ ٱلذَّكَرُ كَٱلْأُنثَىٰ ۖ إِنَّ سَعْيَكُمْ لَشَتَّىٰ "Dan demi penciptaan laki-laki dan perempuan, sesungguhnya keadaan dan usaha kamu sungguh berbeda."QS al-Lail [92] 3-4. Meski berbeda, pria dan wanita saling membutuhkan sehingga harus bekerja sama secara benar dan sah, dijalin dengan hubungan kasih yang suci dan murni. Maka, Islam mengatur batas-batas hubungan pria dan wanita, pernikahan, dan rumah tangga dengan cukup detail. Sebab, hal ini dipandang sebagai masalah asasi yang harus diselesaikan sejak dini. Oleh karena perbedaan fungsi tersebut pula, tidaklah mungkin pria dan wanita berada dalam kedudukan yang sama. Bila terjadi, hal tersebut jelas merupakan penyimpangan dari fitrah dan sunatullah. Pada hakikatnya, perbedaan fungsi ini bukanlah untuk dipersoalkan karena merupakan bagian dari kekuasaan Allah yang mutlak.
jelaskan perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan islam